PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TA. 2024/2025 SMPN 1 CILIMUS

Sosialisasi PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dimulai Tanggal 13 Mei – 19 Juni 2024.
Pendaftaran online dan verifikasi berkas PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dimulai pada Tanggal 19 – 27 Juni 2024. Ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
 

PERSYARATAN UMUM

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun terhitung tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD/MI atau dokumen lain yang menjelaskan kelas 6 (enam) SD/MI sederajat.
  3. Ketentuan persyaratan usia sebagaimana dimaksud poin 1) dan 2) dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah/madrasah yang menyelenggarakan layanan inklusif, Pendidikan khusus, dan sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.
  4. Ketentuan pengecualian persyaratan sebagaimana poin 3), juga berlaku bagi siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

PERSYARATAN KHUSUS SETIAP JALUR PENDAFTARAN

Zonasi
    • Domisili calon peserta didik didasarkan Alamat yang tertera pada Kartu Keluarga tang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal PPDB
    • Perhitungan jarak untuk jalur zonasi menggunakan aplikasi Google Map dari titik domisili ke SMPN 1 Cilimus
    • Apabila hasil akhir perhitungan terdapat skor jarak yang sama, maka ditentukan berdasarkan urutan:
      • Usia peserta
      • Waktu mendaftar
Afirmasi (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu & Anak Berkebutuhan Khusus)
    • Fotokopi PIP/PKH/KKS/KBS/KSM.
    • SKTM Asli disertai Surat Tanggung Jawab Mutlak dari pejabat yang menerbitkan bermaterai 10.000 dikhususkan bagi keluarga yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
    • Surat Keterangan Siswa ABK/Disabilitas dari psikolog atau pejabat/lembaga berwenang.
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru
    • Surat Perpindahan Tugas dari instansi, lembaga, kantor, perusahaan yang memperkerjakan
    • Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dialokasikan untuk calon peserta didik yang orang tua/walinya mengajar
        Jalur Prestasi

Piagam Prestasi tertinggi sesuai kriteria yang ditetapkan:

1. Prestasi Akademik

    • Fotokopi rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilampiri surat keterangan peringkat dari sekolah
    • Pemeringkatan berdasarkan jumlah nilai rapor
    • Apabila hasil akhir pemeringkatan terdapat total skor yang sama, maka pemeringkatan selanjutnya ditentukan berdasarkan urutan nilai tertinggi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.
2. Prestasi Nonakademik
    • Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lambat 6 (enam) tahun sebelum tanggal PPDB dengan dilampiri surat keterangan peringkat kejuaraan dari sekolah.
    • Pemeringkatan berdasarkan skor total penghargaan/sertifikat/piagam atau sejenisnya serta tingkat kejuaraan
    • Apabila hasil akhir terdapat skor prestasi yang sama, maka urutan perhitungan berdasarkan jarak zonasi terdekat sekolah

*Informasi dan ketentuan PPDB 2024 lengkap bisa diunduh pada tautan dibawah ini:

PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU TA. 2024/2025 SMPN 1 CILIMUS

 
Pendaftaran online PPDB TA 2024/2025 telah dibuka. Silahkan klik tautan dibawah untuk pengisian formulir secara online.

Sosial Media Kami :

Ingin tahu seputar kegiatan di SMP Negeri 1 Cilimus? Ikuti media sosial kami.

Tentang SMPN 1 Cilimus

Selamat datang di website resmi SMP Negeri 1 Cilimus. SMP Negeri 1 Cilimus merupakan salah satu Lembaga Pendidikan Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Link Tautan