
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TA. 2024/2025 SMPN 1 CILIMUS
Sosialisasi PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dimulai Tanggal 13 Mei – 19 Juni 2024.
Pendaftaran online dan verifikasi berkas PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dimulai pada Tanggal 19 – 27 Juni 2024. Ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
PERSYARATAN UMUM
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun terhitung tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD/MI atau dokumen lain yang menjelaskan kelas 6 (enam) SD/MI sederajat.
- Ketentuan persyaratan usia sebagaimana dimaksud poin 1) dan 2) dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah/madrasah yang menyelenggarakan layanan inklusif, Pendidikan khusus, dan sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.
- Ketentuan pengecualian persyaratan sebagaimana poin 3), juga berlaku bagi siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
PERSYARATAN KHUSUS SETIAP JALUR PENDAFTARAN
Zonasi
- Domisili calon peserta didik didasarkan Alamat yang tertera pada Kartu Keluarga tang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal PPDB
- Perhitungan jarak untuk jalur zonasi menggunakan aplikasi Google Map dari titik domisili ke SMPN 1 Cilimus
- Apabila hasil akhir perhitungan terdapat skor jarak yang sama, maka ditentukan berdasarkan urutan:
- Usia peserta
- Waktu mendaftar
- Domisili calon peserta didik didasarkan Alamat yang tertera pada Kartu Keluarga tang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal PPDB
Afirmasi (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu & Anak Berkebutuhan Khusus)
- Fotokopi PIP/PKH/KKS/KBS/KSM.
- SKTM Asli disertai Surat Tanggung Jawab Mutlak dari pejabat yang menerbitkan bermaterai 10.000 dikhususkan bagi keluarga yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
- Surat Keterangan Siswa ABK/Disabilitas dari psikolog atau pejabat/lembaga berwenang.
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru
- Surat Perpindahan Tugas dari instansi, lembaga, kantor, perusahaan yang memperkerjakan
- Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dialokasikan untuk calon peserta didik yang orang tua/walinya mengajar
Jalur Prestasi
Piagam Prestasi tertinggi sesuai kriteria yang ditetapkan:
1. Prestasi Akademik
- Fotokopi rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilampiri surat keterangan peringkat dari sekolah
- Pemeringkatan berdasarkan jumlah nilai rapor
- Apabila hasil akhir pemeringkatan terdapat total skor yang sama, maka pemeringkatan selanjutnya ditentukan berdasarkan urutan nilai tertinggi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.
2. Prestasi Nonakademik
- Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lambat 6 (enam) tahun sebelum tanggal PPDB dengan dilampiri surat keterangan peringkat kejuaraan dari sekolah.
- Pemeringkatan berdasarkan skor total penghargaan/sertifikat/piagam atau sejenisnya serta tingkat kejuaraan
- Apabila hasil akhir terdapat skor prestasi yang sama, maka urutan perhitungan berdasarkan jarak zonasi terdekat sekolah
*Informasi dan ketentuan PPDB 2024 lengkap bisa diunduh pada tautan dibawah ini:
PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU TA. 2024/2025 SMPN 1 CILIMUS
Pendaftaran online PPDB TA 2024/2025 telah dibuka. Silahkan klik tautan dibawah untuk pengisian formulir secara online.
Tentang SMPN 1 Cilimus
Selamat datang di website resmi SMP Negeri 1 Cilimus. SMP Negeri 1 Cilimus merupakan salah satu Lembaga Pendidikan Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.